• Maqam dan Keadaan yang harus dilalui Para Sufi.

  • Kisah Hikayat Ulama Sufi.

  • Kisah Hikayat Para Wali Qutub sepanjang Masa

  • Kisah dan Cerita Lucu Sang Abu Nawas.

New Post

Rss

Tampilkan postingan dengan label PEMIKIRAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PEMIKIRAN. Tampilkan semua postingan
Senin, 24 April 2023
no image

Penelitihan KH. Imaduddin tentang Habib Palsu dan Nasab Habib Indonesia terputus

 

Artikel ini dibuat untuk membersihkan kesucian para dzuriyat Rasul yang akhir-akhir dikotori oleh tindakan para oknum habib-habib yang tidak mencerminkan akhlak yang baik sebagai dzuriyat, mereka merasa dirinya sebagai sosok superior karena dalam dirinya dan darahnya mengandung dan mewarisi darah Rasulullah SAW. Sehingga perilaku para oknum habib ini akan mengantarkan paham ke publik bahwa itu dibenarkan hanya karena dibungkus oleh kemuliaan Rasulullah, seolah-olah menjadi sebuah tameng kepentingan pribadi dan kedok dari niat busuknya.

Artikel ini ditulis berdasarkan sebuah penelitihan yang telah dilakukan oleh KH. Imaduddin Usman seperti yang di tulis disebuah situs rminubanten.or.id. Penelitian ilmiah ini menggunakan sebuah pendekatan historis dan pendekatan filologis, sebab untuk meneliti keaslian sejarah dan nasab itu harus dikuatkan oleh data tertulis terkait nasab dari beberapa kitab nasab dan kemudian manuskrip filologis (naskah kuno). 

Siapa itu KH. Imaduddin Utsman?

KH. Imaduddin Utsman adalah tokoh masyarakat Banten sekaligus Ketua Fatwa Komisi MUI Banten dan Pengasih Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum Cempaka Kresek Banten. Kyai Imad adalah kyai muda di lingkungan Nahdlatul Ulama yang produktif menulis kitab-kitab dalam bahasa Arab, salah satunya al-fikrah al-nahdliyyah fi usul wa al-furu’ Ahl Sunnah Wal-jamaah.

Dia berpendapat bahwa bahwa habib-habib di Indonesia mayoritas belum terbukti secara ilmiah memiliki jalur darah ke Rasulullah. Jelas, hasil penelitian Kyai Imaduddin Ustman ini akan menyengat banyak pihak sebab mendelegitimasi kaum habaib. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam silsilah garis keturunan Rasulullah SAW, terdapat sebuah nama Ubaidillah sebagai moyang habaib di Indonesia, Nama Ubaidillah ini disebutkan bahwa tidak terkonfirmasi sebagai anak keturunan dari Sayyid Ahmad al-Muhajir, sehingga ada sebuah keraguan kalau para hababib dari jalur keturunan Ubaidillah tidak tervalidasi/terverifikasi sebagai ahli bait.

Tapi mengapa Kyai Imaduddin Utsman bisa berpendapat demikian? Mari kita lihat.

Sebagaimana telah diceritakan oleh KH. Imaduddin bahwa para habib ketika datang ke Indonesia sekitar tahun 1880-an dan sejak saat itu mereka mengaku bahwa mereka adalah kerutunan dari Rasulullah. Biasanya, mereka mengaitkan diri mereka keturunan dari Ba’ Alawi, keturunan Alawi bin Ubaidillah bin Ahmad al-Muhajir bin Isa al-Rumi bin Muhammad Naqib bin Ali al-Uraidli bin Imam Ja’far al-Shadiq bin Muhammad al-Bakir bin Ali Zaenal Abidin bin Husein bin Fatimah al-Zahra bin Nabi Muhammad.

Menurut pendapat KH.Imaduddin, keberadaan mereka di Indonesia tetap tidak mudah untuk dicarikan kaitannya secara keturunan dengan Rasulullah. Memang banyak kitab yang membahas Ba’ Alawi misalnya Nubzat Latifah fi Silsilati Nasabil Alawi karangan Zainal Abidin bin Alwi Jamalul Lail, Ittisalul Nasabil Alawiyyain wal Asyraf karangan Umar bin Salim al-Attas (abad 13) dan Syamsu al-dzahirah karangan Muhammad bin Husein al-Amasyhur (abad 13). Semua kitab ini menjadi sumber dan rujukan untuk ketersampaian nasab mereka ke Rasulullah. Akan tetapi semua kitab-kitab yang dijadikan rujukan tersebut dalam konteks mini adalah kitab-kitab yang ditulis pada abad 13 atau setelahnya. Seharusnya kitab-kitab yang menjadikan rujukan adalah kitab-kitab pada abad sebelumnya 10,11 dan 12.

Menurut pendapat KH.Imaduddin, bahwa Alawi bin Ubaidillah sebagai leluhur para hababib di Indonesia adalah urutan ke-12 dalam garis sanad silsilah. Dari serangkaian nama ini, ada yang terputus. Menurut pendapat KH.Imaduddin, terputusnya nasab itu di rangkaian keturunan Ali al-Uraidli. Menurut penulusuran beliau, kedudukan anak Ali al-Uraidli ini penting untuk menyambung pada Datuk para Habib di Indonesia, yaitu Alawi bin Ba Alawi.

Dari hasil penelitian KH.Imaduddin ini, atas hadis dan juga kitab-kitab nasab yang primer (utama), dia merasa kesulitan untuk mencari kesinambungan para habib di Indonesia untuk sampai pada Rasullulah karena tidak ditemukannya keterangan tentang rangkaian generasi yang sampai Ali al-Uraidhi.

KH.Imaduddin menyatakan bahwa keturunan Ali al-Uraidli tidak ditemukan pada sumber-sumber khabar hadis dan pada abad 3 H di mana masa hidup Ali al-Uraidli kitab nasab belum tertulis. Kitab nasab baru ada sejak abad 5 dan menurut kitab ini memang Ali al-Uraidli memiliki keturunan empat, Muhammad bin Ali, al-Hasan bin Ali, Ja’far bin Ali dan Ahmad bin Ali (Tahdzhibul Ansab karya al-Ubaidili). Dalam berbagai kitab, meskipun berbeda soal jumlah anak, namun mereka berpendapat bahwa Ali al-Uraidli memang memiliki anak.

Anak Ali al-Uraidli yang menjadi perangkai habaib sampai Rasulullah, kata kyai Imad, ada pada Muhammad al-Naqib yang memiliki anak bernama Isa. Lalu Isa memiliki anak Ahmad Muhajir dan Ahmad Muhajir memiliki anak bernama Ubaidillah. Pada Ubaidillah inilah teka-teki terjadi apakah para habib kita memang benar-benar sampai pada Rasulullah atau tidak?

KH.Imaduddin berpendapat bahwa berdasarkan Imam al-Fahrur Razi dalam kitabnya al-Syajarah al-mubarakah, Ubaidillah sebagai anak Ahmad bin Isa itu tidak terkonfirmasi. Lebih lanjut Kyai Imad mengatakan bahwa “penisbatan Ubadilillah sebagai anak Ahmad tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, karena kitab nasab tertua Tahdzib al-ansab (abad 5) dan al-Syajarah al-mubarakah (abad 6) tidak menceritakan Ahmad memiliki anak bernama Ubaidillah.

Memang ada kitab-kitab nasab yang menyebutkan Ubaidillah sebagai anak Ahmad bin Isa, namun menurut KH.Imaduddin, kitab itu tidak kuat karena adanya keperputusan riwayat. Nama Ubaidillah sebagai anak Ahmad bin Isa baru muncul pada abad 10 dan tak tersebut dalam kitab-kitab awal sebelumnya.

Apa yang dilakukan oleh KH.Imaduddin ini sangat teliti dan begitu menarik, karena keberaniannya mengungkapkan hasil penelitiannya untuk dibaca oleh banyak kalangan termasuk kalangan. Selain itu, topik yang dibahas juga merupakan topik yang sensitif di masyarakat Indonesia.

Pengkultusan terhadap para habib sebagai orang suci dari garis keturunan Rasullah yang sudah berabad-abad terbangun di Indonesia, sudah dipatahkan oleh KH.Imaduddin, beliau memamaparkan sebuah fakta sebenarnya.

Sudah barang tentu akan banyak orang dan juga para habib sendiri yang merasa bahwa penelitian KH.Imaduddin ini mengada-ada dan ditujukan secara tendensius untuk menyerang pada habaib melalui penulusuran sejarah. Dan jika itu terjadi, maka bantahan pada KH.Imaduddin harus dituangkan pula dalam bentuk penelitian sejarah kerutunan Rasulullah di Nusantara ini.

Bagi saya, penelitian KH.Imaduddin ini bisa dikatakan sebagai model bagaimana santri atau kyai mempelopori model kerja ilmiah yang didasarkan pada data-data sejarah yang konkrit, bukan mitologis dan opini belaka.

Bagaimana jika penelitian kyai Imad terbukti salah? Jika terbukti salah dan bukti salahnya juga menggunakan prosedur riset ilmiah, maka itu sangat wajar dan biasa terjadi. Tinggal nanti data dan argumen sejarahnya yang akan diadu di antara pelbagai temuan yang ada.

Selain itu, Ada sebuah fakta lagi melalui data dari hasil Tes DNA terhadap salah-satu keturunan habaib di Indonesia, seperti yang sudah dilakukan oleh Presenter kondang Najwa Shihab, sebagaimana dilansir di berbagai media ternyata hasil Tes DNA Najwa Shihab menyebutkan, bahwa Gen Arab yang dimiliki Najwa hanya 3,4 persen. Hasil penelitian memperlihatkan Najwa memiliki fragmen DNA dari moyang yang berasal dari Afrika Utara, Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, Eropa Selatan, Afrika, Eropa Utara, diaspora Asia, diaspora Afrika, dan diaspora Eropa. Komposisinya sebesar 48,54 persen South Asian, North African 26,81 persen, African 6,06 persen, East Asian 4,19 persen, African Dispersed 4,15 persen, Middle Eastern 3,48 persen, Southern European 2,20 persen, Northern European 1,91 persen, dan Asian Dispersed 1,43 persen.

Dilain sisi, Hasil Tes DNA para habib di Hadramaut Yaman memiliki Haplogroup G yang merupakan orang keturunan Ras Kaukasus. Sedangkan DNA orang Arab memiliki Haplogroup J, ini membuktikan jika orang Yaman ini bukan orang keturunan Arab dengan Haplogroup J tapi orang Kaukasus dengan Hapologroup G.

Bisa jadi para habaib Hadramaut kebanyakan berprofesi sebagai seorang pedagang, dan juga seorang pendakwah, jadi mereka memang berkeliling dunia, sehingga melakukan interaksi sosial dan pernikahan dengan orang penduduk setempat dari bangsa lain. oleh karena itu, bisa jadi keturunan nya mengalami mutasi Gen atau percampuran Gen dari Ras lain, Wallahu A'lam...

Kebenaran sosok seorang habib bisa di lihat dan di buktikan dari hasil Tes DNA, dengan melalui tes DNA, sehingga bisa diketahui asal muasal leluhur mereka dan Gen nya lebih dominan dari Ras mana. Selain itu hasil Tes DNA bisa dicocokkan dengan para habaib yang Gen nya lebih murni, atau bisa dicocokan dengan Rambut Rasulullah yang sudah tersimpan di Museum Turki atau Museum negara lainnya.

Apakah penelitian ini mendapatkan penolakan dari mereka, misalnya, kecaman dan kekerasan, maka itu tidak bisa diterima. Sebuah penelitian harus dibalas dan dijawab dengan penelitian juga, itu pakemnya. 

Demikianlah diskusi dan kajian seputar para habaib yang lagi viral akhir-akhir ini di media sosial dan YouTube. Semoga tidak mengurangi rasa hormat kita kepada para habaib. Wallahu A'lam....

Rabu, 15 Januari 2014
no image

Pandangan Islam Terhadap Ham

ham
Makalah Civic Education
“Pandangan Islam Terhadap Ham”
BAB I
PENDAHULUAN
I.1.       Latar Belakang
Latar belakang kami membuat makalah ini adalah agar kita semua dapat mengetahui dan memahami cara pandang Islam terhadap HAM.
Karena kita sebagai manusiawi khususnya harus mengerti dan paham betul pembagian-pembagian dalam pandangan Islam terhadap HAM, terutama pada zaman sekarang.
I.2.       Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang penulis ingin mengungkapkan rumusan masalah:
a.    Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
b.    Beberapa macam hak-hak asasi manusia
c.    Hak Asasi Manusia dalam Islam
d.   Prinsip-prinsip HAM dalam Islam
e.    Contoh-contoh pelanggaran HAM


BAB II
PEMBAHASAN
II.1.     Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara etimologi hak merupakan unsure normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satu pun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya.
Dalam pasal 1 UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada hamba-Nya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
II.2.     Beberapa Macam Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi menjadi 6, yaitu:
1.    Hak asasi pribadi/personal right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.    Hak hak asasi ekonomi/property right yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual, serta memanfaatkannya.
3.    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut right of legal equality.
4.    Hak-hak asasi politik/politicial right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
5.    Hak-hak asasi sosial dan budaya/social and cultur right, misalnya hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
6.    Hak-hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural right, missal pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
II.3.     Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, Islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketqawaan, tidak ada paksaan dalam beragama dan tidak boleh suatu kaum menghina kaum yang lain. Rasulullah SAW. sendiri bersabda, “Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci”
Landasan pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam Islam dikenal melalui dua tancap, yaitu hak manusia dan hak Allah. Hak manusia itu bersifat relative sedangkan hak Allah adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melindungi satu sama lain.
II.4.     Prinsip-Prinsip Ham Dalam Islam
Hak asasi manusia dalam Islam sebagaimana tersentuh dalam Allah, menurut Musdar F Mas’udi, memiliki lima prinsip, yaitu:
1.    Hak perlindungan terhadap jiwa.
Kehidupan merupakan suatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun, Allah berfirman dalam surat
Membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya”.
2.    Hak perlindungan keyakinan.
Dalam hal ini Allah telah menguti dalam Al-Qur’an yang berbunyi “In Taqrah al-dhin” dan “Lakum dinukum waliyadin”.
3.    Hak perlindungan terhadap akal pikiran.
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah diterjemah dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentang harusnya menjauhi makanan dan minuman yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
4.    Hak perlindungan terhadap hak milik.
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya pencurian.
5.    Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
II.5.     Contoh-Contoh Pelanggaran HAM
Ada beberapa contoh dari pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut:
1.    Terjadinya penganiayaan pada Praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Clip Muntu pada tahun 2003.
2.    Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran ringan terhadap mahasiswa.
3.    Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap pejalan kaki yang berjalan dipinggir jalan sehingga sangat rentan terhadap kecelakaan.
4.    Para pedagang tradisional yang berdagang dipinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancer.
5.    Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.


BAB III
PENUTUP
III.1.    Kesimpulan
Kesimpulan dari pandangan Islam terhadap HAM yaitu:
a.    Pengertian Hak-Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar/hak-hak pokok yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada hamba-Nya.
b.    Beberapa macam Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi menjadi 6, yaitu:
1.      Hak asasi pribadi/personal right
2.      Hak asasi ekonomi/Propety right
3.      Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama/right of legal equality
4.      Hak asasi politik/politicial right
5.      Hak asasi sosial dan budaya/social and cultur right
6.      Hak asasi untuk mendapatkanj perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan/procedural right.
c.    Hak Asasi Manusia dalam Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, Islam telah meletakkan dasar yang kuat.
d.   Prinsip-Prinsip HAM dalam Islam
Prinsip-prinsip HAM dalam Islam yaitu:
1.      Hak perlindungan terhadap jiwa.
2.      Hak perlindungan terhadap keyakinan.
3.      Hak perlindungan terhadap akal pikiran.
4.      Hak perlindungan terhadap hak milik.
5.      Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
e.    Contoh-Contoh Pelanggaran HAM
III.2.    Saran
Semua kritik dan saran yang dapat membantu dan membangun sangat diperlukan dalam perbaikan atau kelengkapan makalah kami ini selanjutnya.
Rabu, 06 November 2013
no image

TANGGAPAN TOKOH AGAMA TERHADAP MARAKNYA KASUS PERJUDIAN


TANGGAPAN TOKOH AGAMA  TERHADAP MARAKNYA KASUS PERJUDIAN  DI DESA SEMANU KEC. SEMANU KAB. GUNUNG KIDUL

perjudian

Oleh Team www.seowaps.com

BAB I
PENDAHULUAN


A.  PENEGASAN JUDUL

Untuk menghindari salah pengertian dan pemahaman terhadap judul skripsi,“Tanggapan Tokoh Agama terhadap Maraknya Kasus Perjudian di Desa Semanu, Kec. Semanu, Kab. Gunungkidul.” Serta untuk memperjelas ruang lingkup permasalahan dalam penelitian ini, maka penulis memandang perlu adanya penegasan arti kata-kata yang terdapat dalam judul tersebut.
1.    Tanggapan.
Tanggapan adalah “pendapat yang dikemukakan seseorang dimana dapat setuju atau tidak setuju, senang atau tidak senang, menerima atau menolak”.[1]
          Tanggapan yang dimaksud di sini adalah, pendapat atau jawaban yang dikemukakan oleh seseorang baik secara lesan maupun tulisan berdasarkan pada pengamatan terhadap suatu obyek tertentu, yang berkelanjutan pada pembentukan sikap setuju atau tidak setuju, senang atau tidak senang, menerima atau menolak.
2.    Tokoh Agama.
Tokoh dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia merupakan persamaan dari karakter. Tokoh mempunyai ciri-ciri menonjol yang membedakan satu tokoh dengan tokoh yang lainnya, ciri-ciri khas setiap tokoh dapat ditelusuri dari apa yang dilakukan dalam menghadapi setiap masalah, apa yang diucapkan, apa yang dipikirkan, bagaimana perasaanya serta apa yang dikatakan tokoh lain terhadap dirinya.[2]
Tokoh agama yang dimaksud dalam penelitian ini, penulis fokuskan pada tokoh agama Islam bukan tokoh agama lain. Adapun yang dimaksud dengan tokoh agama dalam penelitian ini adalah seseorang yang mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam kehidupan beragama di masyarakat. Mereka disebut sebagai tokoh agama karena mempunyai ciri-ciri tertentu, adapun ciri-ciri tersebut salah satunya dapat dilihat dari aktifitasnya di masyarakat. Dalam hal ini, posisi mereka bisa sebagai: Kepala KUA, Pengurus Ta’mir, Guru Agama, Ketua Badko TPA/TKA,  Pimpinan komunitas Islam Muhammadiyah atau NU. 
3.    Perjudian.
Perjudian adalah mempertaruhkan uang atau benda-benda berharga lainnya dengan mengharapkan keuntungan atas dasar spekulasi belaka.[3] Adapun perjudian yang dimaksud dalam penelitian ini adalah perjudian toto gelap (togel. Yaitu perjudian berupa taruhan uang dengan cara menebak salah satu dari angka 0 sampai 99, jika nomor pasangannya mengena, ia akan dibayar 60 × samapai 2500 ×uang taruhannya.[4]Dalam perjudian togel tersebut disediakan sebuah gambar yang berisi angka-angka dan petunjuk ramalan, yang dipakai untuk meramal angka atau nomor yang akan keluar.
4.    Semanu.
          Semanu merupakan salah satu nama dari sebuah desa yang terletak di wilayah Kecamatan Semanu, Kab.Gunungkidul, Propinsi Derah Istimewa Yogyakarta.
Dari pemaparan di atas, dapat penulis simpulkan bahwa yang di maksud dari judul penelitian ini adalah: “suatu pendapat atau jawaban dari para tokoh agama Islam di desa Semanu baik secara lesan maupun tulisan   yang selanjutnya membentuk suatu sikap setuju atau tidak setuju, senang atau tidak senang, menerima atau menolak terhadap kasus perjudian  toto gelap (togel) tersebut”. Tanggapan tokoh agama dalam hal ini merupakan tanggapan secara individu sekaligus mewakili dari komunitas para tokoh agama Islam yang lain, dalam kedudukanya sebagai pelaku dakwah, pembina rohani umat dan pemimpin gerakan di masyarakat. 

B.  LATAR BELAKANG MASALAH
Ketika orde reformasi lahir, menggantikan orde baru yang jatuh karena kentalnya budaya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang melekat dalam dirinya, banyak orang berharap pada orde reformasi ini keadaan bangsa Indonesia akan lebih baik dari sebelumnya, akan tetapi agaknya harapan itu masih sulit untuk menjadi kenyataan. Realita yang ada diera reformasi saat ini, bukannya perbaikan-perbaikan yang terjadi, namun sebaliknya kemerosotan dan keterpurukan diberbagai bidang terutama dalam bidang moral, yang salah satunya banyaknya praktik perjudian dimana-mana, bahkan saat ini perjudian telah tersebar dan merambah hampir keseluruh penjuru nusantara.
Di Indonesia, pemerintah secara tegas melarang kegiatan perjudian seperti yang tercantum dalam instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 yang melarang segala bentuk perjudian. Mejelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan judi itu haram. Namun kegiatan judi ternyata tetap berlangsung secara ilegal.
Perjudian tersebut mulai dari yang nilainya kecil hingga nilainya luar biasa besarnya. Tempat perjudianpun menjamur dibanyak tempat dari kelas bawah sampai kelas papan atas. Judi seperti toto gelap (togel) telah menyebar hampir di seluruh nusantara, bahkan memiliki mailist penggemar togel. Dunia mayapun gencar menawarkan informasi tentang togel, lengkap dengan paranormal dan dukunnya yang mampu mengotak-atik angka. Sehingga dari keadaan tersebut  hampir seluruh lapisan masyarakat mengenal dan sering membahas soal togel.[5]
Demikian halnya yang terjadi di masyarakat Semanu, soal perjudian togel sudah menjamur dan menyebar diberbagai wilayah. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya tempat perjudian yang hampir disetiap sudut dan pelosok desa dapat kita temukan tempat penjualan toto gelap (togel) tersebut. Dari sekian banyaknya warga masyarakat hampir seluruhnya terlibat didalamnya. 
Berdasarkan pengamatan di lapangan praktik perjudian yang ada di desa Semanu sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan aqidah mereka. Banyak diantara warga masyarakat bertingkah laku aneh dan  menyimpang dari norma-norma agama. Adapun perilaku tersebut diantaranya seperti adanya warga masyarakat yang pergi ke kuburan dan tidur disana, bukan untuk ziarah kubur dan mendoakan orang yang sudah meninggal namun ia berharap dari tidurnya tersebut ia mendapatkan bisikan atau wangsit tentang angka-angka. Ada lagi yang bertanya pada orang gila yang ditemuinya di jalan, dan ada pula dari mereka yang pergi ke dukun, serta masih banyak lagi prilaku aneh dan menyimpang lainnya.
Islam sebagai agama dakwah dalam arti amar ma’ruf nahi mungkar adalah syarat mutlak bagi kesempurnaan dan keselamatan masyarakat.[6] Untuk itu amar ma’ruf nahi mungkar sangat diperlukan ditengah-tengah masyarakat, guna menjaga keseimbangan dan mempertahankan kedudukannya sebagai makhluk Allah yang paling sempurna. Sadar akan kenyataan ini adakah di zaman sekarang yang mau ambil peduli untuk melaksanakan tugas amar ma’ruf nahi mungkar tersebut.
Dalam hal ini para tokoh agama Islam mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar serta sedikit banyak ikut menentukan kebijakan-kebijakan yang ada di masyarakat. Mereka merupakan uswah khasanah yang dijadikan sebagai panutan dan pemimpin umat. Sehingga dalam posisi yang strategis inilah secara idealnya para tokoh agama Islam dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana seharusnya sebagai pelaku dakwah yang senantiasa menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar ditengah-tengah umat.
Mengingat bahwa praktik perjudian tersebut merupakan salah satu bentuk kemungkaran dan pelanggaran hukum. Sehingga apabila masalah tersebut hanya dibiarkan begitu saja ini berarti sama saja membiarkan kemungkaran merajalela ditengah-tengah masayarakat. Dan sudah seharusnya masalah tersebut mengundang perhatian serius terhadap semua pihak terutama dalam hal ini para tokoh agama Islam di desa Semanu.
Namun sepertinya masalah tersebut kurang mendapatkan perhatian dari mereka. Ini terlihat dengan masih merajalelanya perjudian togel dimana-mana,  bahkan sudah terang-terangan serta tidak mengenal waktu lagi, karena sudah hampir setiap saat para agen judi leluasa membuka tempat-tempat penjualan nomor togel. Dan inilah yang selanjutnya mengundang pertanyaan pada peneliti, bagaimana sebenarnya tanggapan para tokoh agama Islam di desa Semanu terhadap maraknya kasus perjudian togel tersebut, dan apa faktor penyebab yang mempengaruhi tanggapan tokoh agama di desa Semanu terhadap maraknya kasus perjudian togel tersebut. Pada dataran inilah para tokoh agama Islam di desa Semanu menarik untuk dijadikan subyek penelitian.

C.  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan pemaparan di atas dapat penulis simpulkan dalam rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana tanggapan para tokoh agama di desa Semanu terhadap maraknya kasus perjudian togel di desa Semanu?
2.    Apa faktor penyebab yang mempengaruhi tanggapan tokoh agama di desa Semanu terhadap maraknya kasus perjudian togel tersebut?

D.  TUJUAN PENELITIAN
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mendeskripsikan tanggapan para tokoh agama di desa Semanu terhadap  perjudian togel di desa Semanu.
2.    Untuk mengetahui faktor penyebab yang mempengaruhi tanggapan tokoh agama terhadap maraknya kasus perjudian togel di desa Semanu.

E.  KEGUNAAN PENELITIAN
     Penelitian ini mempunyai kegunaan sebagai berikut :
1.    Secara teoritis: Merupakan sumbangan pemikiran bagi pihak akademik dalam pengembangan konsep-konsep dakwah serta menambah khasanah keilmuan untuk melakukan penelitian dimasa yang akan datang.
2.    Secara Praktis: Merupakan sumbangan pemikiran bagi para tokoh agama Islam di Semanu, dengan harapan dapat membantu memberikan solusi tentang  permasalahan yang sedang terjadi.

F.   KERANGKA PEMIKIRAN TEORITIK.
A.  Tinjauan Umum Tentang Tanggapan.
a.    Pengertian Tanggapan.
Sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai tanggapan, terlebih dahulu akan kita jelaskan pengertiannya. Tanggapan apabila dilihat secara bahasa (etimologi), dapat diartikan sebagai “reaksi,, pandangan, sambutan, atau jawaban”.[7] Sedangkan apabila dilihat secara istilah (terminologi) kata tanggapan dapat diartikan sebagai “pendapat yang dikemukakan seseorang dimana dapat setuju atau tidak setuju, senang atau tidak senang, menerima atau menolak”.[8]
Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tanggapan adalah : “goresan dari pengamatan, dan berkelanjutan membentuk sikap setuju atau tidak setuju, senang atau tidak senang, menerima atau menolak."[9]
Dari beberapa pendapat di atas dapatlah penulis simpulkan bahwa yang dimaksud dengan tanggapan dalam penelitian ini adalah suatu pandangan, pendapat atau jawaban dari para tokoh agama Islam di desa Semanu, baik secara lesan maupun tulisan dan berkelanjutan membentuk suatu sikap setuju atau tidak setuju, senang atau tidak senang, menerima atau menolak terhadap kasus perjudian togel yang telah terjadi dan masih berlangsung sampai saat ini.
b.    Proses terbentuknya Tanggapan.
Tanggapan tidak begitu saja muncul dalam diri seseorang, namun timbulnya suatu tanggapan disebabkan oleh adanya suatu rangsangan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar, sehingga mendorong perhatian seseorang untuk melakukan pengamatan terhadap suatu obyek tertentu, yang selanjutnya akan membentuk suatu sikap, setuju atau tidak setuju, senang atau tidak senang, menerima atau menolak terhadap permasalahan yang diamati tersebut.
Obyek/pristiwa → munculnya perhatian → merangsang alat indra untuk melakukan pengamatan → selanjutnya terjadilah tanggapan → dari tanggapan tersebut timbulah sikap.

Dengan demikian proses terbentuknya suatu tanggapan dalam diri seseorang erat kaitannya dengan masalah perhatian, pengamatan dan pembentukan sikap. Untuk lebih jelasnya akan dibahas satu persatu masalah tersebut. Adapun masalah yang pertama adalah:
1.    Perhatian.
     a. Pengertian.
Proses timbulnya suatu tanggapan berawal dari adanya perhatian terhadap suatu obyek tertentu. Obyek tersebut bisa berbentuk benda ataupun peristiwa. Selanjutnya apa yang di maksud dengan perhatian itu. Menurut Abu Ahmad bahwa yang dimaksud dengan perhatian adalah “keaktifan jiwa yang diarahkan kepada obyek, baik didalam maupun diluar dirinya.”[10] Sementara menurut pendapat yang lain menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perhatian adalah “pendayagunaan kesadaran untuk menyertai suatu aktivitas.[11]
            Dari beberapa pendapat di atas, maka dapatlah dipahami bahwa perhatian merupakan kesadaran jiwa yang diarahkan kepada obyek tertentu yang menarik atau menonjol, sehingga merangsang indra seseorang untuk melakukan suatu pengamatan. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik yang datang dari si pengamat itu sendiri maupun faktor yang datang dari obyek tersebut. Menurut Sukamto faktor-faktor tersebut diantaranya:
1.   Faktor luar yang terdapat pada obyek yang diamati itu sendiri (faktor oksigen) yaitu :
a.    Intensitas dan ukuran, suatu kejadian yang intensitasnya lebih tinggi dari keadaan sekelilingnya, akan menarik perhatian.
b.    Kontras, segala sesuatu yang memperlihatkan perbedaan menyolok dibanding dengan keadaan sekelilingnya, akan menarik perhatian.
c.    Pengulangan, (repetition).
d.   Gerakan (movement).
2.   Faktor yang berasal dari diri individu si pengamat (faktor indegent) yaitu:
1.    Motif adalah faktor dalam yang biasa merangsang perhatian, setiap motif mempunyai nilai tertentu sesuai dengan tujuannya.
2.    Kesediaan dan harapan (set and expectency), kesediaan dan harapan untuk melakukan sesuatu merupakan dua hal yang saling berkaitan dan keduanya mempengaruhi timbulnya perhatian.[12]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa timbulnya perhatian dalam diri seseorang disebabkan adanya kesadaran jiwa terhadap obyek tertentu yang merangsang panca indranya, yang selanjutnya mendorongnya untuk melakukan aktivitas tertentu atau suatu bentuk pengamatan.
Perhatian tersebut muncul, bisa disebabkan oleh adanya faktor yang datang dari dalam dirinya maupun dari obyek yang menarik perhatianya. Ini berarti bahwa sudah seharusnya seorang tokoh agama Islam terangsang perhatiannya terhadap masalah perjudian tersebut, sebab masalah perjudian tersebut bertentangan dengan norma-norma agama yang diyakininya.
2.    Pengamatan.
a.     Pengertian.
Tahapan selanjutnya adalah pengamatan. Pengamatan ini merupakan proses terakhir untuk membentuk suatu tanggapan. Terbentuknya suatu pengamatan karena adanya perhatian yang sangat intensif dari subyek pengamat. Adapun yang dimaksud dengan pengamatan menurut Kartini Kartono dalam bukunya “Ganguan-ganguan Psikis” adalah sebagai berikut :
“Kesan-kesan yang diterima sewaktu perangsang yang dibiarkan oleh dunia luar atau realitas yang ada mengenai indra kita. Dan pengamatan sendiri dalam arti yang sempit bisa diartikan sebagai proses menginterpretasikan sesuatu, dengan jalan mengenali, tanda-tanda serta pengertian-pengertian tentang alatnya.”[13]

Sementara menurut pendapat Drs.Agus Sujanto dalam bukunya Psikologi Umum menyatakan bahwa “Pengamatan” adalah proses mengenal dunia luar dengan menggunakan indera.[14] Pendapat lain mengungkapakan bahwa yang dimaksud dengan pengamatan adalah  suatu peristiwa jiwa yang merupakan hasil dari pada kegiatan indra kita.[15]
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat dimengerti bahwa yang dimaksud dengan pengamatan disini adalah suatu proses yang terjadi dalam diri seseorang untuk mengenali atau mengetahui suatu  obyek tertentu yang merangsang perhatian panca indranya, bisa dangan melihat, mendengar, membau, meraba dan mencap.
b.    Proses terbentuknya pengamatan.
     Ada beberapa tahapan tebentuknya pengamatan diantarnya adalah:
1.   Adanya obyek yang diamati, obyek menimbulkan stimulus bagi alat indra/reseptor. Stimulus itu dapat datang dari dalam diri maupun dari luar. Stimulus dapat menggerakkan individu apabila ia langsung mengenai syaraf penerima yang bekerja sebagai reseptor.
2.   Stimulus yang ada pada reseptor langsung diterima oleh syaraf sensorif, baru kemudian diteruskan kepusat susunan syaraf, yaitu otak, sebagai alat kesadaran dan sebagai alat untuk mengadakan respons yang dibantu oleh syaraf motoris.
3.   Untuk menyadari atau mengadakan pengamatan terhadap sesuatu diperlukan pula adanya perhatian, yang notabenenya merupakan langkah pertama sebagai suatu persiapan didalam mengadakan pengamatan.[16]
Dengan demikian dapat diterangkan bahwa proses terbentuknya pengamatan terjadi melalui tiga tahapan diantaranya adalah adanya obyek yang diamati, dari obyek tersebut menimbulkan stimulus terhadap indra, yang selanjutnya diterima oleh syaraf sensoris dan dilanjutkan ke otak, dari otak inilah kemudian stimulus tersebut diproses, dan timbulah pengamatan.
3.    Sikap.
a.    Pengertian Sikap.
Sikap adalah suatu bentuk evaluasi atau reaksi perasaan.  Sikap seseorang terhadap obyek tertentu adalah perasaan menentang, tidak mendukung (tak favourable) atau negatif, dan memihak, mendukung (favourable) atau positif, bisa tidak berada salah satu dari keduanya, bisa disebut dengan netral.[17]Pada tahun 1931 Thurstone mengungkapkan secara sederhana bahwa yang dimakasud dengan sikap adalah menyukai atau menolak suatu obyek psikologi.[18]
Sikap merupakan suatu bentuk ungkapan perasaan seseorang terhadap suatu obyek yang menjadi perhatianya, ia bersifat dinamis, dimana adakalanya seseorang tersebut akan bersikap menerima, menolak atau netral. Hal ini disebabkan oleh suasana yang dialami oleh hatinya serta dipengaruhi oleh situasi dan kondisi disekitarnya.
Dengan demikian yang dimaksud dengan sikap disini adalah kecenderungan untuk berfikir atau merasa dengan cara tertentu dan menurut saluran-saluran tertentu.[19] Ini berarti bahwa sikap merupakan bentuk evaluasi seseorang, atau kecenderungan perasaan bisa menerima, menolak atau netral terhadap suatu obyek tertentu. Sikap apabila dilihat dari strukturnya terdiri dari tiga komponen yang saling mempengaruhi, diantaranya adalah:
a.    Kognitif, berupa apa yang dipercayai oleh obyek pemilih sikap, komponen kognitif biasanya berisi persepsi, opini kepercayaan/ stereotype/ penilaian yang sudah terbentuk mengenai sesuatu, pemikiran minat dan kreatif. Fungsi aspek ini menunjukkan jalan mengarahkan dan mengendalikan tingkah laku.
b.   Afektif, merupakan komponen perasaan yang menyangkut dengan kehidupan alam dan emosi yaitu suatu keadaan kerohanian/peristiwa kejiwaan yang kita alami dengan senang atau tidak senang dalam hubungan dengan mengenal dan bersifat obyektif terhadap obyek sikap dan biasanya berakar paling dalam sebagai komponen sikap serta merupakan aspek yang paling bertahan terhadap pengaruh yang mungkin merupakan sikap seseorang.
c.    Psiko-motorik, merupakan aspek kecendrungan prilaku tertentu sesuai dengan sikap yang dimiliki subyek seperti perbuatan dan gerakan jasmaniah lainnya.[20] 
Ketiga komponen tersebut satu dengan yang lain saling berinteraksi dan mempengaruhi. Komponen kognitif ini merupakan pembentukan sikap awal seseorang, akan tetapi belum menunjukkan sikap yang sebenarnya baru dalam taraf penilaian.  Sedangkan komponen afektif ini merupakan sikap dasar seseorang, dan kemungkinan merupakan sikap seseorang yang sebenarnya. Selanjutnya komponen psikomotorik merupakan aplikasi dari sikap seseorang. Dengan demikian dari ketiga komponen tersebut, aspek Afektif inilah yang merupakan dasar sikap seseorang. 
b.    Beberapa faktor yang mempengaruhi sikap diantaranya adalah:
1.   Pengalaman Pribadi, pengalaman individu akan ikut membentuk dan mempengaruhi pengahayatan kita terhadap stimulus sosial.[21] Terbentuknya suatu sikap didasari oleh adanya tanggapan yang merupakan hasil dari suatu pengamatan yang dialami oleh seseorang.
2.   Pengaruh orang lain yang dianggap penting, pada umumnya individu terkadang cenderung memiliki sikap yang kompromis atau searah dengan sikap orang yang dianggapnya penting. Kecendrungan ini antara lain dimotivasi oleh keinginan untuk berafiliasi dan keinginan untuk menghindari konflik dengan orang yang dianggap penting.
3.   Pengaruh kebudayaan, kebudayaan telah mempengaruhi dimasyarakat tempat kita hidup dan dibesarkan mempunyai pengaruh besar tehadap pembentukan sikap kita. Tanpa kita sadari kebudayaan telah menanamkan garis pengaruh sikap kita terhadap berbagai masalah. Hanya kepribadian individu yang telah mapan dan kuatlah yang dapat memundurkan dominasi kebudayaan dalam pembentukan sikap individu.
4.   Lembaga pendidikan dan lembaga agama, pemahaman akan baik dan buruk, garis pemisah antara sesuatu yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, diperoleh dari pendidikan dan dari pusat keagmaan serta ajarannya. Apabila terdapat suatu hal yang bersifat kontroversial pada umumnya orang akan mencari informasi lain untuk memperoleh posisi sikapnya atau mungkin juga orang tersebut tidak mengambil sikap memihak.[22] Misalnya seperti permasalahan undian porkas (pernah memiliki nama lain yaitu SDSB) yang bagi sebagian orang tidak dianggap judi. Sikap mereka akan bermacam-macam. Namun bagi mereka yang mengetahui hakekat perjudian yang sebenarnya, tentu akan bersikap menentang dan menolak. Karena jelas hal tersebut bertentangan dengan ajaran moral maupun ajaran agama.
Dengan demikian, tanggapan seseorang yang kemudian menimbulkan sikap setuju atau tidak setuju senang atau tidak senang, menerima atau menolak tidak begitu saja muncul dalam diri seseorang, namun melalui beberapa proses seperti yang telah dijelaskan di atas. Apabila hal ini kita kaitkan dengan ilmu komunikasi, maka tanggapan dapat disebut juga sebagai proses komunikasi. Sebab pengertian komunikasi itu sendiri adalah: “penyampaian informasi, ide perasaan, ketrampilan, dan lain-lain melalui penggunaan simbol-simbol kata-kata, gambar, angka, tulisan dan lain-lain.”(Berelson dan Steiner, 1964 :527).[23]   
c.    Macam-macam Tanggapan.
Menurut Sumadi Suryabrata, tanggapan tidak hanya dapat menghidupkan kembali apa yang telah diamati (masa lampau), tetapi juga dapat mengantisipasikan sesuatu yang akan datang, atau yang mewakili saat ini. Sehubungan dengan hal tersebut, tanggapan dibedakan menjadi 3 (tiga) macam:
1.    Tanggapan masa lampau atau tanggapan ingatan.
2.    Tanggapan yang akan datang  atau tanggapan mengantisipasi.
3.    Tanggapan masa kini atau tanggapan representatif.[24]
          Sehingga dalam hal ini, tanggapan tokoh agama yang dimaksud adalah jawaban atau pendapat yang diberikan tokoh agama baik secara lesan maupun tertulis yang kemudian membentuk sikap setuju atau tidak setuju senang atau tidak senang, menerima atau menolak terhadap kasus perjudian togel yang telah terjadi pada waktu lalu dan yang masih berlangsung sampai saat ini.
B.  Tinjauan umum tentang pentingnya amar ma’ruf nahi mungkar
a.    Dasar hukum.
Menurut ijma’ ahlul ilmi, amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah wajib, baik wajib ‘ain maupun fardhu khifayah. Ibnu Hazm berpendapat bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah fardhu ‘ain, berdasarkan hadist Ibnu Sa’id al Khudri yang marfu’:
عن ابى  سعيد الخد ري ر ضى الله  عن  سمعت رسو ل الله صلى الله عليه وسلم يقو ل : من راى منكم
 منكرا فليغيره  بيده فا ن لم يستطع فبلسا نه فا ن لم يستطع فبقلبه وذ لك اضعف الا يما ن
Artinya:”Barangsiapa melihat suatu kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu, dengan hatinya dan itu merupakan tingkatan iman yang paling rendah(lemah).”(H.R.Muslim: 49)[25]
             
Dan Jumhurul Ulama’ berpendapat bahwa amar ma’ruf nahi mungkar adalah fardhu khifayah, ini sesuai dengan Firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al-Imran: 104.
ولتكن منكم امة يدعو ن ا لى الخيرويا مرون با لمعروف وينهون عن المنكر
واولئك هم المفلحون (ال عمران ,104)
Artinya”Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan merekalah orang-orang yang beruntung.”(Q.s. Al-Imran 104).[26]

Dalam ayat di atas terdapat kata “Minkum” yang bisa berarti ”kamu semua”, yang dalam gramatika bahasa Arab disebut “Li al-bayan” dan bisa juga berarti “Li tab’idl” yang artinya “sebagian dari kamu”.[27] Kandungan ayat di atas menerangkan kewajiban berdakwah, karena di dalam ayat tersebut Allah swt berfirman, dengan menggunakan lafadh Walakin (akan tetapi….), yang demikian itu jelas menunjukkan pada arti wajib. Dan di dalam kandungan ayat tersebut di atas terdapat keterangan:”Bahwa keberuntungan itu akan gugur, karena ketidakpeduliannya, sebab ketika itu disimpulkan dalam firman-Nya Wa ulaa ika humul muflihuun (mereka itulah orang-orang yang beruntung)”.
Di dalam ayat di atas, juga terdapat keterangan, bahwa sesungguhnya perintah itu sebagai Fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain, yakni:”Bahwa sesungguhnya apabila ada salah satu orang yang telah melakukan perintah itu, maka gugurlah kewajiban itu terhadap yang lain”.[28] Akan tetapi amar ma’ruf nahi mungkar juga bisa menjadi fardhu ‘ain dalam beberapa hal diantarnya adalah:
Bahwa mengingkari dalam hati, benci terhadap kemungkaran dan benci pula terhadap perilaku orang-orang yang mungkar adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang mu’min, ini merupakan kesepakatan para Ulama. Tidak ada udzur bagi seseorang untuk meninggalkan perkara tersebut, sebab perkara tersebut memungkinkan bagi setiap individu untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Amar ma’ruf nahi mungkar menjadi fardhu ‘ain ketika:
1.    Jika tidak ada yang tahu bahwa hal itu mungkar melainkanhanya orang-orang tertentu, maka pada saat itu wajib untuk mengingkarinya. Karena, kifayah tidak dapat ditagakkan melain olehnya.
2.    Jika kemungkaran tidak dapat diubah, melainkan oleh setiap individu, misalnya kemungkaran itu telah merajalela disetiap arah masyarakat, setiap individu dan bahkan para pembesarnya. Sedangkan setiap indidvidu dari kaum muslimin itu tidak mampu mengingkarinya, maka ditetapkan ketika itu bagi orang yang mampu mengingkarinya. Orang yang mempunyai kedudukan ilmu dan sosial agar mengingkarinya.
3.    Wajib amar ma’ruf nahi mungkar bagi orang yang diberi wala oleh Allah swt dalam urusan kaum muslimin, yakni mulai dari para penguasa yang diberi kekuasaan untuk memimpin suatu umat oleh Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya Islam mensyari’atkan wilayah udhama untuk mewujudkan amar ma’ruf nahi mungkar,[29]
Dengan demikian jelaslah bahwa setiap muslim mempunyai kewajiban melakasanakan amar ma’ruf nahi mungkar menurut kadar kemampuannya masing-masing, siapa dan apapun profesinya, jika merasa orang yang beriman, maka mereka mendapatkan kewajiban tersebut. Kewajiban tersebut dilaksanakan menurut wilayah kekuasaannya, seperti seorang Kepala Daerah, maka bertanggungjawab atas wilayahnya, Kepala Desa bertanggungjawab atas warga desanya, begitu pula tokoh agama atau Ulama bertanggungjawab terhadap umatnya.
b.    Pentingnya Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.
Amar ma’ruf nahi mungkar dalam umat Muhammad saw sanagtlah penting, sebab amar ma’ruf nahi mungkar merupakan qutub yang agung dalam ajran agama. Dan untuk kepentingan itulah telah membangkitkan para Nabi dan Rasul, yang kalau sekiranya di gulunghamparan permadaninya dan tidak dipedulikan ilmu dan amal perbuatanya, niscaya merajalelalah kesesatan dan kebodohan.[30] Pentingnya amar ma’ruf nahi mungkar tersebut diantaranya adalah: pertama, bahwa amar ma’ruf nahi mungkar merupakan sebabnya khairnya (baiknya) umat ini. Sebagaimana yang telah di firmankan Allah swt dalam Qur’an surat Al-Imran ayat 110 yang berbunyi sebagai berikut:  
كنتم خير امة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر ......
 (ال عمران: 110)
Artinya:”Kamu adalah umat ang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, supaya menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar,……..”(al-Imran: 110).[31]
            Kedua, amar ma’ruf nahi mungkar merupakan salah satu tanggungjawab yang dibebankan pada umat Nabi Muhammad saw, samapai akhir zaman, ketiga, amar ma’ruf nahi mungkar merupakan bagian dari tanggungjawab yang telah menjadi ketetapan Allah swt untuk ditegakkan oleh kaum muslimin, dimana seorang mu’min itu saling takaful dan ta’awun serta saling takamul (melengkapi) diantar mereka. Keempat, amar ma’ruf nahi mungkar merupakan penjaga lingkungan dari kekeruhan fikiran dan akhlak yang tidak baik. Kelima, amar maruf nahi mungkar dapat menjamin dari akibat Ilahiyah yang ada pada masyarakat jika terjadi fasad (kerusakan)[32]
Dengan demikian jelaslah bahwa perkara amar ma’ruf nahi mungkar merupakan perkara yang sangat penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan manusia sebagai insan yang beriman.
c.    Akibat melalaikan tugas amar ma’ruf nahi mungkar.
Adapun akibat yang akan menimpa pada diri manusia apabila  melalaikan tugas amar ma’ruf nahi mungkar tersebut, diantaranya adalah: pertama, akan terjadi banyaknya khaba’ts(kejahatan). Telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Zaenab binti Jahsy r.a. bahwa Nabi Muhammad saw terbangun dari tidurnya pada suatu hari dalam keadaan cemas, dan langsung mengambil air wudhu kemudian menuju ke Masjid. Dalam khutbahnya Beliau bersabda:”tidak ada Illah melaikan Allah swt. Celakalah bagi orang Arab yang mendekati kejelakan, telah dibukakan hari ini dari pengetahuan Ya’juj dan Ma’juj seperti ini, Beliau sambil menunjukkan jari telunjuk dan ibu jarinya,” maka berkatalah Zaenab padanya: wahai Rasulullah saw apakah kami akan dibinasakan sementara masih ada diantara kami orang-orang yang shalih?, Rasulullah saw bersabda:”ya, apabila kemasiatan sudah dilakukan secara terang-terangan dan tidak ada orang yang berusaha untuk mencegahnya.”
Kedua, banyaknya kejahatan menyebabkan azab Illahi secara umum dan kehancuran secara syamil (menyuluruh), ketiga, terjadinya ihktilaf (perbedaan) dan tanahur (penyimpangan) diantara para pemimpin  para pembesar, akibatnya akan terjadilah perpecahan di kalngan masyarakat. Dan mereka hanya mengikuti hawa nafsunya semata. keempat, akan dikuasai musuh, kelima,  tidak akan diterimanya do’a, keenam, akan terjadi krisis ekonomi, ketujuh, tenggelam dalam syahwat dan lumpurnya, kedelapan, lalai dari I’dah (kesiapsiagaan), kesembilan, akan dirubah cara hidupnya.[33]
Apabila demikian parahnya akibat yang akan menimpa manusia, apabila meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar, maka tidak ada alasan dan jalan lain yang harus dilakukan kecuali melaksankan kewajiban tersebut dangan dasar iman dan mengharap keridhaan-Nya.



d.   Peran dan kedudukan tokoh agama dalam dakwah secara ideal
a.    Sebagai pelaku dakwah.
Secara ideal, tokoh agama selalu diharapkan berperan sebagai figur moral dan pemimpin sosial. Kehadiranya tentu tidak dapat dipisahkan dengan situasi dan tingkat kondisi umatnya. Seorang tokoh agama mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam kehidupan beragama di masyarakat. Selain dijadikan sebagai pemimpin, ia juga merupakan panutan (uswah khasanah) bagi umat[34]dan masyarakat pada umumnya. Sehingga segala macam perbuatan dan perkataanya harus bisa dijadikan suri tauladan yang baik.
Sebagai pelaku dakwah, seorang tokoh agama berkewajiban menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Sebab amar ma’ruf nahi mungkar merupakan dasar pokok dari tegaknya agama. Tanpa adanya amar ma’ruf nahi mungkar, maka rusaklah iman dan amal  serta akan banyak terjadi kemungkaran dan kemaksiatan dalam kehidupan manusia. Manusia sudah tidak akan mengenal lagi agama, yang mereka lakukan hanyalah memperturutkan hawa nafsunya saja.
Sebaliknya apabila amar ma’ruf nahi mungkar ini ditegakkan dengan sungguh-sungguh, maka akan tersebarlah kema’rufan dan hilanglah kemaksiatan ditengah-tengah masyarakat. Janji Allah swt kepada mereka yang mau beramar ma’ruf nahi mungkar akan diberikan keuntungan yang besar. Ali bin Abi Thalib r.a. berkata: seutama-utama amal ialah amar ma’ruf dan nahi mungkar (menganjurkan kebaikan dan mencegah kejahatan) dan membenci orang yang fasiq(melanggar hukum). Maka siapa yang menganjurkan kebaikan berarti memperkuat orang mu’min dan siapa mencegah mungkar berarti menghina orang munafiq.[35]
Dengan demikian jelaslah, bahwa sebagai pelaku dakwah seorang tokoh agama sudah seharusnya menunaikan hak tersebut, sebagai tugas dan tanggungjawabnya kepada Allah dan Rasul-Nya.    
b.    Sebagai pembimbing rohani umat.

Sebagai seorang yang telah diberikan kelebihan oleh Allah swt, tentang permasalahan agama, maka sudah seharusnya seorang tokoh agama memberikan bimbingan dan pengajaran kepada umat tentang masalah-masalah agama dengan baik. Sehingga jelas antara yang haq dan yang batil. Tidak selayaknya orang yang berilmu pengetahuan menambah kebodohan orang awam dengan jalan berdiam diri tidak mau memberi peringatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. [36] Dalam hal ini pengajaran yang diberikan lebih bersifat praktis.Dakwah praktis dilakukan berdasarkan kebutuhan secara alami, orang menginginkan, kecukupan, kesehatan, kekayaan, kedamaian, dan kemakmuran material, namun untuk memperolehnya kadang-kadang tidak diketahui secara benar. Sehingga dakwah secara praktis mengambil kenyataan tersebut sebagai titik tolaknya.[37]
Dengan demkian seorang tokoh agama diharapkan mampu untuk memberikan bimbingan moral agama terhadap warga masyarakat, sehingga akan nampak jelas mana perkara yang haq dan mana perkara yang batil.  Selain itu seorang tokoh agama juga dituntut untuk dapat memberikan solusi terhadap setiap persoalan kehidupan beragama di masyarakat yang tentunya sesuai dengan aturan syariat agama.
c.  Sebagai pemimpin dan pengarah gerakan masyarakat.
Seorang tokoh agama dituntut untuk selalu tanggap terhadap segala persoalan agama yang terjadi di masyarakat. Sebagai pemimpin seorang tokoh agama harus bisa menjadi motor penggerak dalam kehidupan beragama di masyarakat. Baik dan tidaknya suatu pengamalan ajaran-ajaran agama oleh warga masyarakat sedikit banyak akan tergantung pada para pemimpinnya. Oleh karena itu seorang tokoh agama harus bisa membawa masyarakat kejalan yang benar sesuai dengan tuntunan syariat.
Selain itu, ia harus bisa membawa masyarakat dapat mewujudkan tujuan dakwah yaitu terwujudnya masyarakat yang menjalankan sepenuhnya ajaran Islam, tercapainya masyarakat yang aman dan damai, sejahtera lahir dan batin adil dan makmur serta berbakti sepenuhnya kepada Allah swt untuk mencapai keridhan-Nya.[38]
Dengan demikian, dapat penulis simpulkan bahwa kedudukan dan peranan tokoh agama dalam kehidupan bermasyarakat sangatlah penting dan cukup berat. Sebab selain sebagai pelaku dakwah atau pemimpin agama yang memberikan bimbingan moral kepada masyarakat, ia juga dituntut untuk dapat menjadi suri tauladan yang baik bagi masyarakat. Sebagai pelaku dakwah seorang tokoh agama harus berani menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, dengan segala daya dan upaya untuk mewujudkan tujuan dakwah yang sebenar-benarnya, yaitu terwujudnya masyarakat yang menjalankan sepenuhnya ajaran Islam, tercapainya masyarakat yang aman dan damai, sejahtera lahir dan batin adil dan makmur serta berbakti sepenuhnya kepada Allah swt untuk mencapai keridhaan-Nya.



3.    Tinjauan umum tentang Perjudian.
a.    Pengertian Perjudian.
Sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai perjudian terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai pengertiannya. Adapun pengertian perjudian menurut Kartini Kartono dalam bukunya Patologi Sosial adalah: “Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu dengan cara mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai. dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.[39]

Berdasarkan pengertian diatas jelaslah bahwa yang dimaksud dengan judi adalah suatu permainan apapun dan bagaimanapun bentuknya dimana didalamnya terdapat unsur taruhan yang disengaja dan untung-untungan semata atau mengundi nasib, tanpa didasarkan pada perhitungan kalkulasi rasional dan data faktual. 
Adapun yang dimaksud dengan judi toto gelap(togel) adalah suatu bentuk permaian dimana hadiah lotre buntut tersebut diambilkan dari dua angka terakhir dari nomor Nalo dan Lotto. Pemasangan taruhan harus menebak salah satu dari angka 0 sampai dengan 99. Jika nomor pasangannya mengena, ia akan dibayar 65× uang taruhannya bagi buntut Nalo, dan 60 × bagi butut lotto. Selanjutnya orang-orang akan membeli lembaran kode atau “ciamis”(pembuka kode). Kode-kode ini berupa lembaran berisikan gambar-gambar binatang, dihiasi kalimat-kalimat dan angka-angka yang tidak jelas dan dijual dengan bermacam-macam tarif.[40]
Kadangkala untuk membedakan perjudian dengan permainan atau aktifitas-aktifitas manusia lainya terasa sulit, sebab keduanya memiliki unsur spekulatif. Namun perlu kita bedakan disini bahwa, perjudian itu permainan yang didalamnya mengandung unsur kesengajaan untuk mengadakan taruhan dan adanya faktor untung-untungan semata, tanpa adanya perhitungan kalkulasi secara rasional dan faktual.
b.    Perbedaan Pandangan Tentang Perjudian
Ada beberapa pandangan berbeda di masyarakat mengenai prkatik perjudian. Ada sebagian diantara mereka yang menolak sama sekali, yaitu menganggapnya sebagai perbuatan setan atau dosa dan haram sifatnya, namun ada pula yang menerimanya, bahkan malah menganjurkannya dengan alasan untuk menghimpun dana inkonvesional guna dijadikan sebagai sumber penghasilan Negara dalam bidang pembangunan, sedangkan sebagian yang lain bersikap netral.[41] Dari sini terlihat bahwa masih ada perbedaan pandangan yang terjadi di masyarakat mengenai perjudian. 
c.    Perjudian dalam pandangan Islam.
Dalam pandangan Islam perjudian adalah suatu perbuatan yang mengandung dosa dan dapat menyebabkan permusuhan diantara para pelakunya. Selain itu perjudian akan banyak menimbulkan berbagai macam bentuk kejahatan. Kejahatan tersebut tidak hanya berakibat bagi orang lain, namun bisa juga hal itu terjadi pada keluarganya sendiri, karena biasanya orang yang sudah ketagihan terhadap perjudian sudah tidak peduli dengan siapapun termasuk pada anak dan istrinya, bahkan apabila terpaksa anak dan istripun dikorbankan untuk dijadikan taruhan didalam berjudi.
                    Sehingga baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadist, keduanya mengharamkan segala macam bentuk perjudian. Para Ulamapun telah sepakat bahwa segala bentuk permainan judi itu hukumnya haram. Adapun ketentuan tersebut dapat kita simak dalam ayat-ayat al-Qur’an yang akan dipaparkan sebagai berikut:
يسئلو نك عن الخمر والميسر قل فيهما اثم كبير ومنا فع للنا س ............
 (البقر ة : 219 )
Artinya:”Mereka bertanya kepadamu tantang khamar dan judi, katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia…………(Q.s. Baqarah :219)[42].

Firman Allah SWT (Q.s. Al-Ma’idah/5:90).

يا يها الد ين امنوا انما الخمر والميسر والانصا ب والازلام رجس من عمل السيطان فاجتنبوه لعلكم تفلخون (90)
Artinya: ”Hai orang-orang beriman sesungguhnya khamar dan berjudi (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (Q.s. 5 al-Maidah:90)[43]
Firman Allah swt Quran surat al-Maidah ayat 91.:

انما يريد السيطا ن ان يو قع بينكم العدا وة والغضا ء فى الخمر والميسر ويصدكم عن دكر الله وعن الصلو ة فهل انتم منتهو ن (91)
Artinya:”Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebenciandi antara kamu lantaran (meminum) khamar (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu),”(Q.s. al-Ma-idah: 91)[44]

d.    Beberapa macam perjudian yang diharamkan
       Para ulama telah sepakat atas haramnya macam-macam permainan judi, karena Allah swt telah berfirman”katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa yang besar. “Maka setiap permaianan yang menjadikan satu pihak bisa menang dan pihak yang lain kalah adalah termasuk judi yang diharamkan, baik menggunakan sarana apa saja seperti catur, dadu dan lain-lainnya yang di zaman kita ini disebut “ya nasib”(lotre,adu nasib), baik yang bertujuan untuk kebaikan, seperti dana sosial atau yang semata-mata demi mencari keuntungan, maka semuanya itu termasuk kuntungan yang tidak baik.”[45]
Apabila kita simak penjelasan di atas maka kita dapat memahami bahwa yang termasuk pemainan judi adalah segala permainan yang didalamnya ada pihak-pihak yang dirugikan, sementara pihak yang lain diuntungkan, baik permainan itu menggunakan sarana apapun, seperti halnya catur, dadu, pacuan kuda, dan permainan-permainan yang lain. Selain unsur tersebut ada unsur lain dari perjudian, yaitu adanya unsur kesengajaan untuk mengadakan taruhan dan bersifat untung-untungan semata.
Dengan demikian, jelaslah bahwa togel termasuk dalam perjudian yang dilarang, sebab didalamnya terdapat unsur spekulasi atau untung-untungan semata, selain itu didalamnya juga terdapat taruhan yang disengaja tanpa didasari oleh perhitungan secara rasional.
4.    Beberapa faktor yang mempengaruhi Tanggapan.
Keadaan yang mempengaruhi seseorang dalam memberikan tanggapan disebut predisposisi[46]. Sehingga pada obyek yang sama akan terjadi perbedaan tanggapan. Predisposisi yang berbeda-beda ini tejadi karena adanya faktor-faktor dalam yang mempengaruhinya, berbagai faktor tersebut diantarnya adalah sifat, perwatakan, tingkat kecerdasan, lingkungan, dan keturunannya.  Toha Yahya Omar mengelompokkan faktor yang berbeda-beda tersebut menjadi tiga bagian, secara garis besarnya yaitu:
a.    Tabiat atau sifat istimewa yang berlaku umum seperti, umur, jenis kelamin dan lain sebagainya.
b.    Sikap tabiat yang dibentuk oleh pergaulan golongannya contohnya, ramah tamah, penakut, tenang dan sebagainya.
c.    Pandangan-pandangan khusus yang berada dalam lingkungannya. Seorang guru tentu terbaik akan ilmu pendidikan dengan segi pandangan dan istilah-istilah khusus yang berlaku bagi golongannya[47].
Menurut Melvin De Fleur dan Sadra Ball-Rokeact ada 3 (tiga) kerangka teoritis yang mempengaruhi tanggapan seseorang terhadap suatu persoalan, sebagaimana yang dikutip oleh Jalaludin Rahmat didalam bukunya yang berjudul Psikologi Komunikasi. Mengungkapkan sebagai berikut :
1.    Prespektif pembedaan individual, memandang bahwa sikap dan organisasi personal psikologi individual akan menentukan bagaimana individu memilih stimulus dilingkungan dan bagaimana ia memberi makna pada stimulus tersebut.
2.    Perspektif kategori sosial, didalam masyarakat terdapat kelompok-kelompok sosial yang reaksinya pada stimuli tertentu cendrung sama.
3.    Perspektif hubungan Sosial, Hubungan sosial yang informal sangat berperan sekali didalam mempengaruhi rekasi orang lain terhadap suatu masalah.[48] Dengan demikian, tanggapan seseorang bisa sama atau berbeda akan di pengaruhi oleh faktor-faktor tertentu. Faktor tersebut, bisa datang dari dalam seperti sifat, perwatakan, tingkat kecerdasan, dan keturunan, namun bisa juga datang dari luar, seperti lingkungan sosial dan lain sebagainya. 

G. METODE PENELITIAN
1.    Fokus Penelitian.
a.    Subyek penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Menurut Bogdan dan Taylor (1975:5) mendefinisikan”metode kualitatif” yaitu perosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang prilakunya diamati. Penentuan subyek dalam penelitian ini, menggunakan teknik purposive, dimana subyek yang diambil bukan berdasarkan strata, random atau daerah tetapi berdasarkan atas tujuan dari penelitian ini. Karena yang menjadi subyek penelitian adalah para tokoh agama Islam di desa Semanu yang berjumlah 33 orang, maka berdasarkan ciri-cirinya, peneliti kemudian mengambil sebagian dari subyek penelitian sebanyak 6 orang, yang menurut peneliti sudah dapat mewakili dari tiap-tiap tokoh yang ada. Dengan cara mengadakan observasi kepada setiap subyek sampai dirasakan informasi yang diperoleh dapat mewakili keseluruhanya.

Adapun subyek penelitian ini diantaranya adalah bapak Bukhari Muslim, S.Ag selaku kepala KUA, bapak Jaka Suryanto, S.Pd selaku ketua Badko TPA/TKA, bapak Sarno S.Ag selaku guru agama, bapak Sabar Nuriman selaku pimpinan Muhammadiyah rayon Semanu, bapak Salatun selaku wakil dari warga NU, bapak Wahid, selaku pengurus Ta’mir.

b.    Obyek  Penelitian.
            Obyek penelitian merupakan pokok persoalan dalam sebuah penelitian. Adapun yang menjadi obyek dalam penelitian ini adalah tanggapan tokoh agama Islam di desa Semanu dan faktor penyebab yang mempengaruhi tanggapan mereka terhadap kasus perjudian togel di desa Semanu.

2.    Metode pengumpula data.
a.    Metode Wawancara /Interview.
Metode interview atau wawancara adalah suatu metode untuk mendapatkan informasi dengan bertanya langsung secara sistematik dan berlandaskan pada tujuan penelitian.[49] Metode yang dipakai dalam wawancara ini adalah secara langsung dan terbuka. Metode secara langsung dipakai pada saat studi pendahuluan dan cara terbuka dipakai untuk mendapatkan informasi dari responden sacara langsung.
Interview dalam penelitian ini dilakukan kepada para tokoh agama Islam di desa Semanu untuk mengetahui tanggapan dan faktor penyebab yang mempengaruhi tanggapan mereka terhadap maraknya kasus perjudian togel. Selain itu interview ini dilakukan pula kepada salah satu pelaku judi yaitu Bapak yanto dan pihak-pihak yang terkait untuk mendapatkan informasi tentang permasalahan judi togel, seperti agen-agen tempat penjualan nomor togel (toto gelap).
b.    Metode Observarsi.
Metode observasi adalah studi yang sengaja dan sistematis tentang fenomena sosial dan gejala-gejala psikis dengan jalan pengamatan dan pencatatan.[50] Dalam penelitian ini penulis mengamati dan mencatat secara sistematik hal-hal yang diperlukan untuk penelitian.
Metode observasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi non partisipan, yakni penulis tidak terlibat dalam kegiatan yang diamati, akan tetapi hanya mengamati. Metode ini dipakai untuk mengamati secara langsung kegiatan perjudian togel dan tempat-tempat yang dijadikan sebagai pembelian nomor serta untuk mengamati secara lansung prilaku para penjudi togel.
c.    Dokumentasi.
Metode dokumentasi adalah usaha pengumpulan data dengan cara melakukan pencatatan dari dokumen, transkip, monografi, surat-surat penting dan sebagainya.[51] Metode ini digunakan untuk memperoleh bahan literatur tentang perjudian, lewat agen-agen penjual nomor. Selain itu juga untuk memperoleh gambaran umum desa yang diperoleh dari data Monografi Pemerintah Desa serta beberapa sumber catatan penting sebagai penunjang terhadap terlaksananya penelitian ini.

3.    Metode analisis data

Analisis data adalah proses penyederhanaan data kedalam bentuk yang lebih mudah untuk dibaca, setelah data dianalisa dan diformulasikan lebih sederhana, maka hasilnya akan diinterpretasikan untuk mencari makna dan implikasi yang lebih luas dari hasil-hasil penelitian.[52]Adapun metode yang akan dipakai dalam penelitian ini adalah teknik analisis data deskriptif yang bersifat kualitatif, yakni prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif  berupa kata-kata tertulis dan lesan dari orang (subyek penelitian) atau masyarakat.[53]

Analisis data dalam penelitian ini hanya bertujuan deskriptif semata-mata. Dalam pelaksanaanya penulis akan menggunakan teori dan rancangan organisasional yang telah ada, kemudian penulis akan menafsirkan data itu dengan jalan menemukan kategori-kategori dalam data yang berkaitan dengan teori yang diungkapkan dalam bentuk kata-kata. Atas dasar ini penulis menyusunnya dengan jalan menghubungkan kategori-kategorinya kedalam kerangka sistem kategori yang diperoleh dari data, baik data primer maupun data sekunder.

Dalam pemeriksaan keabsahan data dengan menggunakan teknik Triangulasi dengan sumber, artinya dengan jalan membandingkan data-data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara, membandingkan dengan apa yang dilakukan di depan umum dengan apa yang dilakukan secara pribadi, membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen-dokumen yang berkaitan.[54]



Selengkapnya Silahkan >>>DOWNLOAD

TANGGAPAN TOKOH AGAMA  TERHADAP MARAKNYA KASUS PERJUDIAN  DI DESA SEMANU KEC. SEMANU KAB. GUNUNG KIDUL

Copyright © Sufi ~ Artikel Ilmu Tasawuf dan Sufisme All Right Reserved
Hosted by Satelit.Net Support Satelit.Net