Pandangan Islam Terhadap Ham
Makalah Civic Education
“Pandangan Islam Terhadap Ham”
BAB
I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Latar belakang kami membuat makalah ini
adalah agar kita semua dapat mengetahui dan memahami cara pandang Islam
terhadap HAM.
Karena kita sebagai manusiawi khususnya
harus mengerti dan paham betul pembagian-pembagian dalam pandangan Islam
terhadap HAM, terutama pada zaman sekarang.
I.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang penulis
ingin mengungkapkan rumusan masalah:
a. Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
b. Beberapa
macam hak-hak asasi manusia
c. Hak
Asasi Manusia dalam Islam
d. Prinsip-prinsip
HAM dalam Islam
e. Contoh-contoh
pelanggaran HAM
BAB
II
PEMBAHASAN
II.1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara
etimologi hak merupakan unsure normative yang berfungsi sebagai pedoman
prilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi
manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang
bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak
satu pun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya.
Dalam
pasal 1 UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki oleh setiap
umat manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada hamba-Nya,
yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
II.2. Beberapa Macam Hak Asasi Manusia
Hak-hak
asasi manusia dapat dibagi menjadi 6, yaitu:
1. Hak
asasi pribadi/personal right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2. Hak
hak asasi ekonomi/property right yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli,
menjual, serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau
yang biasa disebut right of legal equality.
4. Hak-hak
asasi politik/politicial right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai
politik.
5. Hak-hak
asasi sosial dan budaya/social and cultur right, misalnya hak untuk memilih
pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
6. Hak-hak
asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau
procedural right, missal pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan
peradilan.
II.3. Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai
gagasan tentang HAM, Islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang
bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketqawaan,
tidak ada paksaan dalam beragama dan tidak boleh suatu kaum menghina kaum yang
lain. Rasulullah SAW. sendiri bersabda, “Setiap manusia dilahirkan dalam
keadaan suci”
Landasan pijak keterkaitan dengan hak
tersebut dalam Islam dikenal melalui dua tancap, yaitu hak manusia dan hak
Allah. Hak manusia itu bersifat relative sedangkan hak Allah adalah mutlak,
tetapi antara kedua hak tersebut saling melindungi satu sama lain.
II.4. Prinsip-Prinsip Ham Dalam Islam
Hak asasi manusia dalam Islam
sebagaimana tersentuh dalam Allah, menurut Musdar F Mas’udi, memiliki lima
prinsip, yaitu:
1. Hak
perlindungan terhadap jiwa.
Kehidupan merupakan
suatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun, Allah
berfirman dalam surat
“Membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang menyelamatkan
kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan
manusia semuanya”.
2. Hak
perlindungan keyakinan.
Dalam hal ini Allah
telah menguti dalam Al-Qur’an yang berbunyi “In Taqrah al-dhin” dan “Lakum
dinukum waliyadin”.
3. Hak
perlindungan terhadap akal pikiran.
Hak perlindungan
terhadap akal pikiran ini telah diterjemah dalam perangkat hukum yang sangat
elementer, yakni tentang harusnya menjauhi makanan dan minuman yang dapat
merusak akal dan pikiran manusia.
4. Hak
perlindungan terhadap hak milik.
Hak perlindungan
terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah
diharamkannya pencurian.
5. Hak
berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
II.5. Contoh-Contoh Pelanggaran HAM
Ada beberapa contoh dari pelanggaran
HAM, di antaranya sebagai berikut:
1. Terjadinya
penganiayaan pada Praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Clip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran ringan terhadap mahasiswa.
3. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap pejalan
kaki yang berjalan dipinggir jalan sehingga sangat rentan terhadap kecelakaan.
4. Para
pedagang tradisional yang berdagang dipinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancer.
5. Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
III.1. Kesimpulan
Kesimpulan
dari pandangan Islam terhadap HAM yaitu:
a. Pengertian
Hak-Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak-hak
dasar/hak-hak pokok yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai
anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada hamba-Nya.
b. Beberapa
macam Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi
menjadi 6, yaitu:
1. Hak
asasi pribadi/personal right
2. Hak
asasi ekonomi/Propety right
3. Hak
asasi untuk mendapat perlakuan yang sama/right of legal equality
4. Hak
asasi politik/politicial right
5. Hak
asasi sosial dan budaya/social and cultur right
6. Hak
asasi untuk mendapatkanj perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan/procedural right.
c. Hak
Asasi Manusia dalam Islam
Sejak mula sebelum
lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, Islam telah meletakkan dasar yang kuat.
d. Prinsip-Prinsip
HAM dalam Islam
Prinsip-prinsip HAM dalam Islam yaitu:
1. Hak
perlindungan terhadap jiwa.
2. Hak
perlindungan terhadap keyakinan.
3. Hak
perlindungan terhadap akal pikiran.
4. Hak
perlindungan terhadap hak milik.
5. Hak
berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
e. Contoh-Contoh
Pelanggaran HAM
III.2. Saran
Semua kritik dan saran yang dapat
membantu dan membangun sangat diperlukan dalam perbaikan atau kelengkapan
makalah kami ini selanjutnya.